Saturday 5 November 2011

Kriminalitas


Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern ini, kehidupan dimasyarakat semakin kompleks dan beragam. Jumlah penduduk pun kian hari kian meningkat,sedangkan lahan yang tersedia untuk tempat tinggal semakin menyempit. Selain itu dengan bertambahnya jumlah penduduk yang semakin banyak, tingkat persaingan dimasyarakat untuk mendapatkan pekerjaan semakin tinggi dan sulit yang berimbas pada buruknya keuangan yang bisa mendorong tindakan kriminalitas dimasyarakat.
Survey membuktikan bahwa tingkat kriminalitas di masyarakat golongan menengah kebawah setiap tahunnya semakin meningkat. Selain faktor ekonomi yang meyebabkan tingkat kriminalitas tinggi dimasyarakat, pekembangan teknologi juga dapat mepengaruhi tingkat kriminalitas dimasyarakat.
Pada makalah ini, saya akan menjelaskan mengenai tindak kriminalitas yang dewasa ini semakin sering terjadi di lingkungan sekitar kita. Kriminalitas memberikan dampak negatif terhadap pelaku maupun korbannya. Mulai dari kerugian harta material bahkan sampai kehilangan nyawa. Dalam makalah ini saya akan membahas tentang definisi kriminalitas, faktor penyebab kriminalitas, dan solusi yang bisa diambil oleh pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul akibat adanya tindak kriminalitas yang semakin hari semakin meng khawatirkan.

Banyak sekali pemasalahan yang dihadapi menyangkut kriminalitas. Banyak tipe-tipe kejahatan dimasyarakat contohnya Kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan rumah tangga, pembunuhan atau kejahatan susila, intensitasnya masih cukup tinggi dan semakin bervariasi. Sementara itu, pencapaian tingkat profesionalisme aparat penegak hukum yang belum optimal, disamping menyebabkan belum meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, juga menyebabkan banyaknya sumber kriminalitas yang tidak dilaporkan oleh masyarakat. Sementara tara itu kondisi kesadaran hukum masyarakat yang rendah sebagai akibat tingkat pendidikan yang belum memenuhi harapan masyarakat dan kekurangresponan aparat menanggapi laporan masyarakat menyebabkan timbulnya kecenderungan main hakim sendiri dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hukum tertentu.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan semakin mengglobalnya dunia menyebabkan kejahatan transnasional seperti terorisme, pencucian uang, perompakan, pembalakan liar, pencurian ikan, penambangan liar, kejahatan ekonomi lintas negara, penyelundupan senjata api, perdagangan manusia (perdagangan anak-anak dan perempuan), ataupun perdagangan narkoba semakin kompleks dan semakin tinggi intensitasnya. Letak geografis yang strategis pada persimpangan dua benua dan dua samudera, menyebabkan Indonesia secara langsung maupun tidak langsung dapat terlibat aktif dalam permasalahan kejahatan transnasional. Masih lemahnya penjagaan wilayah perbatasan dan pintu-pintu masuk Indonesia seperti pelabuhan laut dan udara, serta masih terbatasnya kerja sama internasional di bidang kejahatan transnasional menjadikan Indonesia sebagai ladang subur bagi tumbuhnya kejahatan transnasional. Organisasi kejahatan yang tidak terbatas pada suatu negara, menjadikan suatu tindak kejahatan dapat dikendalikan dari suatu negara yang letaknya berjauhan.
Sementara itu tindak kejahatan narkoba sebagai bagian kejahatan transnasional yang dilakukan oleh warga negara Indonesia maupun oleh orang asing yang beroperasi di Indonesia baik sebagai pengedar maupun pengguna, kondisinya semakin memprihatinkan. Moral manusia pelaku kejahatan narkoba sudah tidak takut lagi terhadap sanksi hukuman berat yang telah dijatuhkan. Demikian jugapara pengguna masih enggan untuk melakukan terapi dan rehabilitasi, karena masih terbentuknya opini bahwa hal tersebut dianggap sebagai aib yang selanjutnya akan menghambat proses pengentasan korban-korban penyalahgunaan narkoba. Keresahan masyarakat semakin meningkat seiring merebaknya tindak kriminal yang dilakukan oleh pengguna narkoba. Pada umumnya pengguna narkoba merupakan golongan pemuda baik yang masih duduk di bangku sekolah maupun perguruan tinggi yang merupakan kelompok usia produktif. Sedangkan pengedarnya adalah orang-orang yang memiliki jaringan yang kuat dengan bandar narkoba. Masih tingginya kejahatan narkoba ini mengindikasikan bahwa berbagai lembaga dan perangkat hukum yang ada belum dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam menangani permasalahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hukuman yang berat (mati) dan langkah preventif maupun kuratif yang telah dilaksanakan belum dapat menurunkan kejahatan narkoba secara signifikan. Bahkan kejahatan narkoba telah merambah kepada anak-anak yang sedang duduk di bangku sekolah dasar sehingga dampaknya sangat membahayakan masa depan pemuda Indonesia baik di perkotaan maupun di tingkat kecamatan dan desa.
Meskipun di beberapa wilayah pascakonflik seperti Maluku, dan Poso masih ditemui berbagai upaya untuk mendorong terjadinya konflik komunal, namun kesigapan aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal telah mampu meredam potensi konflik tidak muncul ke permukaan. Semakin meningkatnya toleransi masyarakat terhadap keberagaman dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rasa aman dalam beraktivitas, menjadikan upaya adudomba SARA antarkelompok masyarakat sulit dilakukan. Didukung oleh meningkatnya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah-daerah pascakonflik, kegiatan pembangunan dan perekonomian semakin menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Gangguan keamanan di wilayah yurisdiksi laut Indonesia, terutama gangguan pelayaran penumpang maupun barang belum menunjukkan gejala penurunan. Tingkat kejadian pembajakan (piracy) di laut intensitasnya masih tinggi dan sulit diatasi oleh aparat penegak hukum. Bahkan karena keterbatasan kemampuan aparat keamanan Indonesia dalam menangkap pelaku pembajakan yang mengganggu pelayaran kapal-kapal niaga di perairan Selat Malaka, sempat memunculkan kekhawatiran dan keinginan internasional untuk turut mengamankan Selat Malaka tersebut. Oleh karena itu, TNI AL sebagai unsur penegak kedaulatan di laut serta TNI AL dan Polri sebagai unsur penegak hukum di laut, kemampuannya perlu ditingkatkan guna mampu melakukan tugas penegakan kedaulatan dan penindakan pelanggaran hukum di laut. Di samping itu, belum efektifnya pelaksanaan koordinasi keamanan laut sebagai akibat belum terciptanya harmonisasi peran dan fungsi lembaga di ruang laut merupakan salah satu kendala dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam di laut.
Lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam, telah mengundang pihak-pihak tertentu termasuk pihak asing untuk memanfaatkannya secara ilegal baik berupa illegal logging, illegal minning maupun illegal fishing yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Banyaknya kapal-kapal asing tanpa dokumen resmi yang ditangkap di perairan Indonesia baik yang melakukan penangkapan ikan, penambangan, atau pengapalan kayu-kayu glondong menunjukkan bahwa kejahatan terhadap sumber daya alam relatif belum menunjukkan gejala penurunan. Di bidang kehutanan, pembalakan liar merupakan ancaman yang paling serius bagi keberlanjutan fungsi hutan, baik dari aspek ekonomi, ekologis, maupun sosial. Kerugian hutan Indonesia akibat praktik pembalakan liar diperkirakan mencapai US$5,7 miliar atau setara dengan Rp46,74 triliun per tahun, belum termasuk nilai kerugian dari aspek ekologis seperti musnahnya spesies langka, terganggunya daerah aliran sungai yang berimbas kepada kehidupan manusia dan sekitarnya, yang berpotensi menimbulkan dampak bencana seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan. Semakin maraknya pencurian kayu ini melibatkan pelaku yang berperan aktif dalam memfasilitasi perdagangan kayu hasil pembalakan liar, yang dilakukan oleh pelaku-pelaku baik WNI maupun WNA yang berasal dari negara-negara tetangga sehingga sudah merupakan kejahatan transnasional. Upaya untuk mengatasi masalah pencurian kayu ini adalah suatu usaha yang sulit mengingat pelakunya memiliki jaringan sangat luas dan sulit tersentuh. Namun demikian upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memutus jaringan pembalakan liar baik di dalam negeri maupun antar negara. Dalam upaya mengatasi masalah tersebut dari segi yuridis Pemerintah telah mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Kejahatan perdagangan manusia yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat internasional. Sampai dengan saat ini sudah dilakukan penindakan secara intensif mulai dari hulu sampai hilir dan cukup banyak kasus-kasus yang berhasil diungkap, termasuk penggagalan percobaan penyelundupan 140 anak dari Indonesia ke luar negeri (Syria dan Australia). Namun potensi meningkatnya kasus-kasus perdagangan manusia masih cukup besar sehingga perlu terus dilakukan upaya pencegahan dan penanganan secara intensif.
Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka tantangan yang dihadapi dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban dan penanggulangan kriminalitas adalah menurunkan tingkat kriminalitas agar aktivitas masyarakat dapat berjalan secara wajar. Keberhasilan dalam menurunkan tingkat kriminalitas akan menjadi landasan bagi keberlangsungan pembangunan bidang-bidang lainnya. Di samping itu, profesionalitas aparat keamanan dalam menyelesaikan kasus-kasus kriminal, mengungkap jaringan kejahatan transnasional, mencegah terjadinya konflik komunal, mengamankan laut dari gangguan keamanan dan pencurian kekayaan negara merupakan determinan penting bagi kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia.

No comments:

Post a Comment